Hukum dan Pandangan Agama Islam tentang Praktik Yoga


Yoga telah menjadi salah satu praktik kebugaran yang populer di kalangan masyarakat modern. Namun, seiring dengan popularitasnya, muncul pula pertanyaan tentang hukum dan pandangan agama Islam terkait praktik yoga ini.

Menurut hukum Islam, praktik yoga dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda. Ada yang berpendapat bahwa yoga dapat diterima asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip agama Islam, seperti keyakinan akan keesaan Tuhan. Namun, ada pula yang menolak praktik yoga karena dianggap berasal dari agama Hindu dan memiliki unsur-unsur keagamaan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Pandangan agama Islam tentang praktik yoga juga mencakup masalah aurat dan kepatuhan terhadap syariat Islam. Beberapa ulama berpendapat bahwa dalam melakukan yoga, kita harus memperhatikan aurat dan memastikan tidak melakukan gerakan-gerakan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Menurut Ustaz Don Daniyal, seorang pakar agama Islam, “Praktik yoga dapat diterima dalam Islam asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip agama dan tidak menimbulkan keraguan terhadap keyakinan kita sebagai umat Islam.” Namun, beliau juga menegaskan bahwa kita harus tetap waspada terhadap kemungkinan terpengaruh oleh ajaran-ajaran agama lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Di sisi lain, ada juga pendapat dari Dr. Azyumardi Azra, seorang pakar agama dan budaya, yang menyatakan bahwa “praktik yoga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan fisik dan mental, asalkan dilakukan dengan pemahaman yang benar dan tidak melanggar prinsip-prinsip agama.”

Dalam hal ini, penting bagi kita sebagai umat Islam untuk selalu memperhatikan pandangan agama dan hukum Islam terkait praktik yoga. Kita harus senantiasa memperhatikan batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam ajaran agama Islam, dan tidak terjebak dalam praktik-praktik yang bertentangan dengan keyakinan kita sebagai umat Islam. Sehingga, kita dapat menjalani praktik yoga dengan penuh kesadaran dan kehati-hatian, tanpa melanggar prinsip-prinsip agama yang kita anut.